Kementerian Agama Kabupaten Lebak menerima Rombongan Study Banding dari Kabupaten Blitar yang terdiri dari Unsur PENMA, PD PONTREN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPC FKDT Blitar dan Tokoh masyarakat praktisi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah.
Rombongan diterima oleh Drs. H. Mohammad Agus, MM. selaku Ketua DPC FKDT Kabupaten Lebak pada Selasa pukul 02.00 WIB di sekretariat DPC FKDT.
Pada pukul 09.00 WIB Team bersama DPC FKDT Kab. Lebak berangkat menuju Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak yang ditrima langsung oleh Kepala Kemenag dan didampingi oleh Kasi PD Pontren dan Mantan Kasi. PK Pontren (sekarang Kasi Haji ).
Dalam pertemuan ini pembahasan lebih kepada bagaimana Proses perjalanan PERDA Wajib Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak.
Al-Hasil mudah-mudahan study banding tentang Proses perjalanan dan implementasi Perda ini bermanfa'at bagi Rombongan yang akan di proses di Kabupaten Blitar, semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar