§ AD-ART DPP-FKDT (Hasil Munas I Tgl. 13 April 2012)
§ AKTA NOTARIS FIDIATI, SH No. 07 Tgl, 19 Sept 2012
¡SIFAT DAN FUNGSI
§Bersifat Organisasi Profesi, Sosial, Kemasyarakat dan Keagamaan
§Berfungsi, Wadah Silaturahim, Koordinasi, Konsultasi dan Interaksi serta sebagai wadah Pemberdayaan SDM
§Bersifat Organisasi Profesi, Sosial, Kemasyarakat dan Keagamaan
§Berfungsi, Wadah Silaturahim, Koordinasi, Konsultasi dan Interaksi serta sebagai wadah Pemberdayaan SDM
¡KEANGGOTAAN
§Anggota Kelembagaan DTA yang terdaftar pada Kemenag
§Anggota Perorangan Semua Kepala / Guru Diniyah
§Anggota Kehormatan Indevidu yang peduli terhadap Kemajuan Diniyah
¡HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
§Hak Anggota;
▪Memperoleh perlakuan sama dari Organisasi
▪Memperoleh pelayanan, pendidikan dan pelatihan
▪Menghadiri rapat Anggota
▪Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
§Kewajiban Anggota;
▪Menjunjung tinggi nama baik , tujuan dan kehormatan Organisasi
▪Menunjukan kesetiaan terhadap organisasi dan patuh terhadap AD-ART Organisasi
¡KEPENGURUSAN
§Kepengurusan DPP-FKDT dipilih berdasarkan Hasil MUNAS dengan Hak Suara 1. Utusan dari Provinsi (DPW-FKDT)
§Kepengurusan DPW-FKDT dipilih berdasarkan Hasil MUSWIL dengan Hak Suara 1. Utusan dari Kabupaten/Kota (DPC-FKDT)
§Kepengurusan DPC-FKDT dipilih berdasarkan Hasil MUSCAB dengan Hak Suara 1. Utusan dari Kecamatan (PAC-FKDT)
§Kepengurusan PAC-FKDT dipilih berdasarkan Hasil Musyawarah Anak Cabang dengan Hak Suara 1. Utusan dari Lembaga/Kepala Diniyah (PAC-FKDT)
¡MASA BAKTI
§DPP-FKDT 5 tahun
§DPW-FKDT 5 tahun
§DPC-FKDT 5 tahun
§PAC-FKDT 4 tahun ( Bab VIII psl. 11 AD-ART FKDT )
§Anggota Kelembagaan DTA yang terdaftar pada Kemenag
§Anggota Perorangan Semua Kepala / Guru Diniyah
§Anggota Kehormatan Indevidu yang peduli terhadap Kemajuan Diniyah
¡HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
§Hak Anggota;
▪Memperoleh perlakuan sama dari Organisasi
▪Memperoleh pelayanan, pendidikan dan pelatihan
▪Menghadiri rapat Anggota
▪Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
§Kewajiban Anggota;
▪Menjunjung tinggi nama baik , tujuan dan kehormatan Organisasi
▪Menunjukan kesetiaan terhadap organisasi dan patuh terhadap AD-ART Organisasi
¡KEPENGURUSAN
§Kepengurusan DPP-FKDT dipilih berdasarkan Hasil MUNAS dengan Hak Suara 1. Utusan dari Provinsi (DPW-FKDT)
§Kepengurusan DPW-FKDT dipilih berdasarkan Hasil MUSWIL dengan Hak Suara 1. Utusan dari Kabupaten/Kota (DPC-FKDT)
§Kepengurusan DPC-FKDT dipilih berdasarkan Hasil MUSCAB dengan Hak Suara 1. Utusan dari Kecamatan (PAC-FKDT)
§Kepengurusan PAC-FKDT dipilih berdasarkan Hasil Musyawarah Anak Cabang dengan Hak Suara 1. Utusan dari Lembaga/Kepala Diniyah (PAC-FKDT)
¡MASA BAKTI
§DPP-FKDT 5 tahun
§DPW-FKDT 5 tahun
§DPC-FKDT 5 tahun
§PAC-FKDT 4 tahun ( Bab VIII psl. 11 AD-ART FKDT )
¡KEUANGAN
§Keuangan Organisasi didapat dari;
▪Iuran Anggota
▪Sumbangan yang tidak mengikat dari bantuan dermawan, instansi Pemerintah maupun badan-badan usaha
▪Usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan syara dan Hukum Negara
¡STRUKTUR KEPENGURUSAN DPC FKDT
§Penasehat/Pembina;
▪Bupati
▪Kepala Kantor Kemenag
§Ketua
§Sekretaris
§Bendahara
ØKetua Bidang
1.Kurikulum
2.Organisasi
3.Penelitian dan Pengembangan
4.Seni dan Budaya
5.Sarana dan Prasarana
1. Berbentuk Segi Lima ( Rukun Islam & Pancasila )
2. warna dasar putih ( kesucian perjuangan )
3. bintang ( tingginya cita2 kepada allah )
4. padi & kapas ( kesejahteraan guru dan warga diniyah )
5. kitab terbuka ( sumber ilmu, al qur`an dan assunnah )
6. tangan berjabat ( kekokohan silaturrahim )
7. pena ditengah kitab ( belajar yang terus menerus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar